Beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, dari segi yuridisnya, adalah seperti di bawah ini:
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis
perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh
seseorang.
Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak
juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
2. Firma
Firma adalah
suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
dengan dengan
menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota
mempunyai
tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
terhadap
utang-utang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka
kerugian akan
ditanggung bersama, bila perlu dengan sdeluruh kekayaan pribadi.
Jika salah satu
anggota keluar dari firma, firma otomatis bubar.
3. Perseroan Komaditer (CV)
Merupakan suatu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-
masing
menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu
dalam perseroan
komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu
komplementer
yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan
sekutu
komanditer yang memeprcayakan uangnya dan bertranggung jawab terbatas
kepada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Badan jenis ini
adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban
yang terpisah dari yang mendirikan dan
memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang
memiliki perusahaan adalah dengan memiliki
saham perusahaan, makin banyak
saham yang dimilki makin besar pula andil dan
kedudukannya dalam perusahaan
tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik
pribadi tidak dapat dipertanggungkan
atas utang
perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada sahamnya saja.
5. Perusahaan Negara (PN)
Adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara
keseluruhan
dimiliki oleh negara, kecuali jika adal hal-hal khusus berdasarkan
undang-undang.
Tujuan dari pendirian perusahaan negara ini adalah untuk
membangun
ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.
6. Perusahaan Pemerintah yang lain
Bentuk
perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan
Umum (Perum),
Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD).
Persero dan
Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari
keuntungan bagi
negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata
mencari
keuntungan finansial.
7. Koperasi
Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang
bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan
anggotanya yang bersifat murni,
pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia
merupakan suatu wadah yang penting untuk
kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar