Entri Populer

25 Januari, 2016

Aspek Hukum dalam SKB - Bentuk Badan Usaha




Beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, dari segi yuridisnya, adalah seperti di bawah ini:
1. Perusahaan Perseorangan
    Jenis perusahaan ini merupakan perusahaan yang diawasi dan dikelola oleh
    seseorang. Disatu pihak ia memperoleh semua keuntungan perusahaan, di lain pihak
    juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.

2. Firma
    Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang
    dengan dengan menggunakan nama bersama. Di dalam firma semua anggota
    mempunyai tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
    terhadap utang-utang perusahaan pada pihak lain. Bila terjadi kerugian maka
    kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan sdeluruh kekayaan pribadi.
   Jika salah satu anggota keluar dari firma, firma otomatis bubar.

3. Perseroan Komaditer (CV)
    Merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-
    masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu
   dalam perseroan komanditer ini ada dua macam, ada yang disebut sekutu
   komplementer yaitu orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan dan
   sekutu komanditer yang memeprcayakan uangnya dan bertranggung jawab terbatas
   kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.

4. Perseroan Terbatas (PT)
    Badan jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban
    yang terpisah dari yang mendirikan dan memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang
    memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan, makin banyak
    saham yang dimilki makin besar pula andil dan kedudukannya dalam perusahaan
    tersebut. Jika terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak dapat dipertanggungkan
   atas utang perusahaan tersebut, tetapi terbatas pada sahamnya saja.

5. Perusahaan Negara (PN)
    Adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara
    keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika adal hal-hal khusus berdasarkan
    undang-undang. Tujuan dari pendirian perusahaan negara ini adalah untuk
    membangun ekonomi nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur.

6. Perusahaan Pemerintah yang lain
    Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Persero, Perusahaan
    Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan), dan Perusahaan Daerah (PD).
    Persero dan Perusahaan Daerah (PD) merupakan perusahaan yang mencari
    keuntungan bagi negara, sedangkan untuk Perum dan Perjan bukanlah semata-mata
    mencari keuntungan finansial.

7. Koperasi
    Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang
    bertujuan untuk meningkatakan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,
    pribadi dan tidak dapat dialihkan. Jadi ia merupakan suatu wadah yang penting untuk
    kesejahteraan anggota berdasarkan persamaan. 
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar